Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa (Kasun).

  • Jan 07, 2026
  • KIM DESA BURNO

Persyaratan pengangkatan Perangkat Desa khususnya Kepala Dusun (Kasun) menjadi perhatian penting bagi masyarakat desa. Hal ini bertujuan agar calon Kasun yang terpilih benar-benar memenuhi kriteria administratif, kompetensi, serta integritas dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat di wilayah dusunnya.

Secara umum, calon Kepala Dusun harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, calon juga harus berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak berwenang.

Dari segi usia, calon perangkat desa Kasun biasanya berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 42 tahun pada saat pendaftaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persyaratan usia ini dimaksudkan agar Kasun memiliki kematangan serta kemampuan fisik dan mental dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Persyaratan pendidikan menjadi hal yang tidak kalah penting, di mana calon Kasun minimal berpendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Pendidikan ini diharapkan dapat menunjang kemampuan administrasi, komunikasi, serta pemahaman terhadap peraturan desa dan pelayanan masyarakat.

Selain persyaratan umum, calon Kasun juga diwajibkan melengkapi persyaratan administrasi seperti surat lamaran, fotokopi ijazah yang dilegalisir, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan sehat, surat keterangan tidak pernah dihukum penjara, serta surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu sebagai perangkat desa.

Dengan adanya persyaratan yang jelas dan transparan, diharapkan proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa Kasun dapat berjalan objektif dan adil. Pemerintah desa berharap Kasun terpilih nantinya mampu menjalankan tugas dengan baik, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan akuntabel.