Musyawarah Desa Khusus Penetapan KPM BLT DD Tahun Anggaran 2024 Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang.
- Jan 26, 2026
- KIM DESA BURNO
Pemerintah Desa Burno, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, telah melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2024 sebagai bentuk komitmen dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran.
Musyawarah Desa Khusus ini diselenggarakan sebagai forum resmi pengambilan keputusan yang melibatkan unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pendamping desa, Ketua RT/RW, tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga kemasyarakatan desa.
Dalam pelaksanaannya, Musdesus membahas dan melakukan verifikasi data calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024. Penetapan penerima bantuan dilakukan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan mengedepankan prinsip transparansi, keadilan, dan musyawarah mufakat.
Data calon penerima merupakan hasil pendataan di tingkat dusun yang selanjutnya dibahas secara terbuka dalam forum Musyawarah Desa Khusus. Setiap usulan diverifikasi bersama untuk memastikan bahwa penerima bantuan benar-benar masyarakat yang membutuhkan dan belum menerima bantuan sosial lainnya.
Hasil dari Musdesus ini kemudian dituangkan dalam berita acara sebagai dasar penetapan KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2024 di Desa Burno. Penetapan tersebut diharapkan dapat diterima oleh seluruh pihak dan meminimalisir potensi permasalahan di kemudian hari.
Pemerintah Desa Burno berharap bantuan BLT Dana Desa yang disalurkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga penerima manfaat serta meningkatkan ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat desa.
Melalui pelaksanaan Musyawarah Desa Khusus ini, Pemerintah Desa Burno menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam pengelolaan Dana Desa.