Musyawarah BPD Membahas dan Menyepakati Rancangan PERDES Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026

  • Mar 10, 2026
  • KIM DESA BURNO

Pemerintah Desa Burno bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar musyawarah dalam rangka membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa (Perdes) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Desa Burno dengan dihadiri oleh Kepala Desa, anggota BPD, perangkat desa, serta unsur lembaga desa.
Musyawarah ini bertujuan untuk menyesuaikan beberapa program dan kegiatan desa yang perlu dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada di masyarakat. Dalam forum tersebut, pemerintah desa memaparkan rancangan perubahan APBDesa yang meliputi penyesuaian pada beberapa bidang kegiatan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta penyelenggaraan pemerintahan desa.
Ketua BPD menyampaikan bahwa musyawarah ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pembahasan yang dilakukan oleh BPD bersama pemerintah desa agar setiap kebijakan yang diambil tetap transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selama proses musyawarah berlangsung, para peserta memberikan berbagai masukan dan saran terkait rancangan perubahan anggaran yang diajukan. Diskusi dilakukan secara terbuka guna memastikan bahwa setiap program yang direncanakan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat Desa Burno.
Setelah melalui proses pembahasan dan pertimbangan bersama, musyawarah akhirnya menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Dengan terselenggaranya musyawarah ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan dengan baik, transparan, dan akuntabel serta mampu mendukung berbagai program pembangunan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Burno.