Musdes Penetapan Perdes DRPPA Desa Burno, Komitmen Hukum untuk Perlindungan Perempuan dan Anak

  • Jul 22, 2025
  • KIM DESA BURNO

Burno, 22 Juli 2025 – Pemerintah Desa Burno melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Peraturan Desa (Perdes) tentang Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) pada hari Selasa, 22 Juli 2025, bertempat di Balai Desa Burno pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam memperkuat komitmen hukum desa terhadap perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak.

Musdes dihadiri oleh Kepala Desa dan perangkatnya, BPD, tokoh masyarakat, kader PKK, Tim SAPA, serta perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Lumajang. Dalam sambutannya, Kepala Desa Burno menegaskan bahwa penetapan Perdes DRPPA adalah bentuk keseriusan desa dalam mewujudkan lingkungan yang inklusif, aman, dan adil bagi seluruh warga, khususnya perempuan dan anak-anak.

Dalam forum musyawarah tersebut, draf Perdes DRPPA dibahas secara terbuka, mencakup visi dan misi, prinsip perlindungan, rencana aksi, serta peran lembaga desa dalam mendukung pelaksanaan program DRPPA. Setelah melalui proses diskusi dan penyempurnaan, peserta musyawarah sepakat menyetujui dan menetapkan Perdes DRPPA sebagai regulasi resmi desa.

Dengan ditetapkannya Perdes ini, Desa Burno secara hukum memiliki payung kebijakan untuk menjalankan berbagai kegiatan yang mendukung kesetaraan gender, perlindungan anak, serta mencegah segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Melalui langkah ini, Desa Burno berharap dapat menjadi desa percontohan dalam penerapan nilai-nilai keadilan sosial dan pemberdayaan kelompok rentan menuju masyarakat yang lebih harmonis dan sejahtera.